Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pengembangan daerah, yang meliputi pendataan, pelaporan, penelitian dan pengembangan perencanaan tata ruang wilayah/daerah bidang sosial budaya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud