Sekretariat mempunyai tugas :
1. |
Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah |
2. |
Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya urusan keuangan dan pengelolaan anggaran di lingkungan BAPPELITBANG |
3. |
Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya urusan ketatausahaan, surat-menyurat kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan BAPPELITBANG |
4. |
Menyusun pra Konsep RAPBD di bidang Belanja Pembangunan |
5. |
Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
6. |
Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi. |
7. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
Tugas-tugas sub bagian Sekretariat yaitu :
Sub Bagian Program
1. |
Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis BAPPELITBANG serta Rencana Kerja Tahunan BAPPELITBANG berdasarkan bahan-bahan masukan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan satuan organisasi di lingkungan BAPPELITBANG |
2. |
Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Keuangan berdasarkan bahan-bahan masukan dari satuan organisasi di lingkungan BAPPELITBANG |
3. |
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja di lingkungan BAPPELITBANG |
4. |
Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
5. |
Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi |
6. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
Sub Bagian Keuangan
1. |
Menyusun rencana anggaran keuangan berdasarkan bahan-bahan masukan dari satuan organisasi di lingkungan BAPPELITBANG |
2. |
Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan BAPPELITBANG tentang penerimaan dan pengeluaran di lingkungan BAPPELITBANG |
3. |
Menyelenggarakan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta perhitungan evaluasi perbendaharaan |
4. |
Menyelenggarakan kegiatan pengurusan keuangan perjalanan dinas Kepala Badan dan pegawai yang ditugaskan, pembayaran gaji dan tunjangan lainnya sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku |
5. |
Menyelenggarakan kegiatan pengurusan keuangan perjalanan dinas Kepala Badan dan pegawai yang ditugaskan, pembayaran gaji dan tunjangan lainnya sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku |
6. |
Memberikan bimbingan teknis terhadap Pemegang Kas dan Kasir Pembayar Uang dalam melaksanakan tugasnya |
7. |
Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan BAPPELITBANG |
8. |
Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
9. |
Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi |
10. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
Sub Bagian Umum
1. |
Melakukan kegiatan ketatausahaan yang meliputi surat-menyurat, pengetikan, penggandaan dan pengelolaan arsip sesuai petunjuk teknis administrasi perkantoran |
2. |
Mengatur dan memberikan pelayanan alat-alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya terhadap satuan organisasi di lingkungan BAPPELITBANG |
3. |
Mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris kantor serta membuat daftar dan laporan barang inventaris kantor |
4. |
Mengatur dan memelihara kebersihan, keapikan dan kerapian ruangan kantor serta kebersihan halaman kantor |
5. |
Mengatur dan melaksanakan administrasi perjalanan dinas pimpinan atau pegawai yang diserahi tugas kedinasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas |
6. |
Mengatur dan mengawasi persiapan ruangan untuk rapat, upacara dan pertemuan-pertemuan sesuai petunjuk Pimpinan |
7. |
Mengumpulkan, mengolah dan mensistematisasikan data kepegawaian |
8. |
Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi usul pengangkatan, pemberhentian/pensiun, mutasi, promosi, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, cuti, pembuatan KARIS/KARSU, Taspen, Asuransi, DUK, nominatif, DSP dan DP-3 |
9. |
Mengatur dan menyusun usul pendidikan dan pelatihan pegawai |
10. |
Mengatur dan menyusun rekapitulasi absensi pegawai serta menjaga disiplin pegawai |
11. |
Menyusun laporan kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku |
12. |
Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
13. |
Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi |
14. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
Like this:
Like Loading...